Travel Tips
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar tidak hanya berperan dalam penyelenggaraan layanan sumber daya manusia yang mencakup bidang kepegawaian, keuangan dan umum, tetapi juga memegang mandat strategis dalam pengembangan sumber daya manusia melalui penguatan moderasi beragama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Proses bisnis yang dijalankan mencakup tahapan-tahapan strategis sebagai berikut:
Advokasi : Memberikan pendampingan dan penguatan kepada para pemangku kepentingan terkait urgensi moderasi beragama sebagai landasan dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan perumusan kebijakan publik.
Sosialisasi
Menyebarluaskan nilai, prinsip, dan praktik moderasi beragama kepada masyarakat melalui forum akademik, kegiatan partisipatif, maupun media digital, sehingga menjangkau khalayak yang lebih luas.
Publikasi dan Penyebarluasan
Menghasilkan serta mendiseminasi produk pengetahuan, mulai dari laporan penelitian, artikel ilmiah, buku, hingga media populer. Selain itu, hasil penelitian juga disampaikan melalui seminar, pelatihan, dan media sosial agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas oleh masyarakat.
Networking (Jejaring)
Membangun kolaborasi dengan lembaga pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan media untuk memperkuat ekosistem penguatan moderasi beragama yang inklusif dan berkelanjutan.
Evaluasi dan Perbaikan
Seluruh tahapan proses bisnis dilengkapi dengan mekanisme evaluasi guna menilai efektivitas program dan kegiatan. Evaluasi ini menjadi dasar bagi perbaikan berkelanjutan sehingga kualitas, relevansi, dan manfaat program Balai Litbang Agama Makassar terus meningkat.
Melalui rangkaian proses bisnis tersebut, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar berkomitmen menghadirkan rekomendasi kebijakan berbasis riset dan kajian ilmiah. Produk utama yang dihasilkan berupa policy brief dan policy paper, yang menjadi rujukan strategis bagi para pengambil kebijakan baik di tingkat daerah maupun nasional dalam merumuskan strategi pembangunan kehidupan beragama yang moderat, inklusif, dan berkesinambungan.