Travel Tips
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Makassar (BLA Makassar) -- Balai Litbang Agama Makassar (BLAM) menggelar workshop teknik penyusunan policy brief melalui kegiatan mini meeting pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan ini diikuti para analis kebijakan, statistisi, dan perencana BLAM sebagai upaya memperkuat kemampuan penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif, ringkas, dan tepat sasaran.
Workshop menghadirkan dosen Politeknik STIA LAN Makassar, Deasy Mauliana, sebagai narasumber. Dalam kegiatan tersebut, peserta diajak memahami pentingnya policy brief sebagai jembatan antara data, hasil penelitian, dan pengambilan keputusan publik.
Dalam pemaparannya, Deasy menyoroti masih rendahnya penggunaan policy brief dalam proses pengambilan kebijakan. Ia menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kurangnya data, melainkan pada cara menyusun argumentasi dan rekomendasi yang belum kuat dan terarah.
“Ternyata policy brief dan policy paper yang dihasilkan oleh analis kebijakan baru 10% yang dipakai bagi pembuat kebijakan,” ujar Deasy Mauliana.
Ia menambahkan, banyak naskah kebijakan yang justru terlalu panjang, terlalu akademik, dan tidak langsung menjawab inti persoalan yang ingin diselesaikan. Akibatnya, rekomendasi yang disusun sering kali sulit dipahami dan tidak mampu mendorong keputusan yang cepat dan tepat.
Menurutnya, seorang analis kebijakan harus mampu menjadi penghubung antara data dan keputusan publik. Policy brief tidak cukup hanya menyajikan data, tetapi juga harus mampu menjelaskan dampak yang akan terjadi apabila suatu persoalan tidak segera ditangani.
“Ternyata bapak ibu itu bukan terletak pada keterbatasan data atau dengan ketersediaan data-data yang ada tetapi pada lemahnya alur pertimbangan yang menghubungkan analis dengan keputusan secara utuh dan meyakinkan,” jelasnya.
Dalam suasana diskusi yang hangat dan interaktif, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan policy brief dan policy paper. Policy brief dinilai lebih ringkas, persuasif, dan fokus pada solusi kebijakan, sedangkan policy paper lebih bersifat akademik dengan pembahasan yang lebih mendalam.
Deasy menekankan bahwa policy brief yang baik idealnya hanya terdiri dari 2 hingga 8 halaman dan langsung mengarah pada urgensi masalah, dampak yang ditimbulkan, serta rekomendasi kebijakan yang dapat segera diterapkan.
“Jadi betul-betul berisi terkait dengan urgensi-urgensi dampak jika tidak diselesaikan dan rekomendasi kebijakan,” katanya.
Selain membahas teori dan teknik penyusunan, workshop ini juga menjadi ruang belajar bersama bagi peserta untuk memahami bagaimana menyusun problem statement, alternatif kebijakan, hingga executive summary yang efektif dan mudah dipahami pembuat kebijakan.
Melalui kegiatan ini, Balai Litbang Agama Makassar berharap para peserta mampu menghasilkan policy brief yang tidak hanya informatif, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap proses pengambilan keputusan publik.
Leave a Comment